Cara Membayar Kaffarah yang Benar: Urutan, Niat, dan Ketentuannya Per Jenis

Table of Contents

Sahabat, mungkin Sahabat sudah tahu bahwa diri wajib membayar kaffarah. Tapi kemudian muncul pertanyaan-pertanyaan praktis yang tidak mudah dicari jawabannya: harus mulai dari mana? Apakah urutannya boleh dipilih sendiri? Kapan niatnya diucapkan? Apakah boleh membayar melalui lembaga?

Artikel ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan praktis tersebut satu per satu. Untuk memahami terlebih dahulu apa itu kaffarah dan apa saja jenisnya, Sahabat bisa membaca artikel kami tentang kaffarah pengertian dan jenisnya

Tiga Prinsip Dasar Sebelum Membayar Kaffarah

Sebelum masuk ke panduan per jenis, ada tiga prinsip penting yang perlu dipahami terlebih dahulu.

Pertama, urutan cara membayar bukan pilihan bebas untuk sebagian jenis kaffarah.

Untuk kaffarah zihar, jima Ramadhan, dan pembunuhan, urutannya wajib diikuti. Hanya jika benar-benar tidak mampu melakukan yang pertama, boleh beralih ke alternatif berikutnya. Tidak boleh langsung memilih yang paling mudah tanpa alasan yang sah.

Untuk kaffarah sumpah, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat boleh memilih salah satu dari tiga cara pertama secara bebas. Namun puasa 3 hari tetap menjadi alternatif terakhir jika tidak mampu ketiganya.

Kedua, kaffarah harus ditunaikan sesegera mungkin.

Tidak ada batas waktu spesifik yang ditetapkan syariat, tapi menunda tanpa alasan yang sah adalah tambahan kelalaian. Kaffarah tidak gugur hanya karena waktu berlalu. Kewajiban itu tetap ada selama seseorang masih hidup.

Ketiga, niat adalah syarat sahnya kaffarah.

Tanpa niat yang jelas, tindakan penebusan tidak dihitung sebagai kaffarah. Niat diucapkan sebelum memulai, terutama untuk kaffarah yang ditunaikan dalam bentuk puasa.

Cara Membayar Kaffarah Per Jenis

Kaffarah Sumpah

Jika Sahabat telah melanggar sumpah yang diucapkan atas nama Allah, ini langkah-langkahnya:

Langkah 1: Memberi makan 10 orang miskin, masing-masing satu mud atau sekitar 700 gram bahan makanan pokok seperti beras. Boleh juga diberikan dalam bentuk makanan siap saji yang layak termasuk lauk. Kesepuluh orang ini boleh diberikan sekaligus dalam satu hari atau dicicil ke orang-orang yang berbeda.

Langkah 2, jika tidak mampu langkah 1: Memberi pakaian kepada 10 orang miskin. Pakaian yang dimaksud minimal yang cukup untuk menutup aurat dalam shalat, yaitu satu atasan dan satu bawahan untuk masing-masing orang.

Langkah 3, jika tidak mampu langkah 1 dan 2: Memerdekakan seorang budak Muslim. Di era modern ini sudah tidak relevan secara praktis tapi tetap dicantumkan sebagai bagian dari urutan syariat yang ditetapkan Allah.

Langkah 4, jika tidak mampu semua di atas: Berpuasa selama 3 hari. Menurut mayoritas ulama, 3 hari ini boleh dilakukan tidak berurutan asalkan jumlahnya terpenuhi.

Kaffarah Zihar

Jika suami telah mengucapkan kalimat menyamakan istri dengan ibunya, ini langkah-langkahnya. Ingat: selama kaffarah belum lunas, suami haram menggauli istrinya.

Langkah 1: Memerdekakan seorang budak Muslim sebelum suami istri berhubungan kembali. Ini adalah syarat yang tidak boleh dilewati.

Langkah 2, jika tidak mampu: Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut tanpa putus satu hari pun. Jika puasa putus di tengah jalan karena bukan udzur syar’i seperti sakit, maka harus mengulang dari awal. Perjalanan jauh atau sakit yang tidak memungkinkan puasa adalah udzur yang diperbolehkan untuk mengganti hari tersebut setelahnya.

Langkah 3, jika tidak mampu langkah 2: Memberi makan 60 orang miskin masing-masing 1 mud atau sekitar 700 gram bahan makanan pokok.

Kaffarah Jima di Siang Hari Ramadhan

Urutannya sama persis dengan kaffarah zihar: memerdekakan budak, lalu puasa 2 bulan berturut-turut, lalu memberi makan 60 orang miskin.

Yang perlu digarisbawahi adalah kaffarah ini wajib atas suami. Istri yang dipaksa atau tidak mengetahuinya tidak wajib membayar kaffarah. Selain itu, memberi makan 60 orang miskin boleh dilakukan melalui lembaga amil zakat terpercaya yang menyalurkan kepada yang berhak, terutama di kota besar yang sulit menemukan 60 orang fakir miskin secara langsung.

Kaffarah Pembunuhan Tidak Sengaja

Langkah 1: Memerdekakan seorang budak Muslim.

Langkah 2, jika tidak mampu: Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

Perlu diingatkan bahwa kaffarah ini terpisah dari diyat yaitu kompensasi harta kepada keluarga korban yang juga wajib ditunaikan. Keduanya tidak bisa saling menggantikan dan harus ditunaikan bersama-sama.

Kaffarah Menyetubuhi Istri yang Sedang Haid

Ini lebih sederhana dari jenis-jenis lainnya. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan Abu Dawud, ketentuannya adalah:

Jika terjadi di awal haid saat darah masih berwarna merah: bersedekah senilai 1 dinar.

Jika terjadi di akhir haid saat darah sudah berwarna kekuningan: bersedekah senilai setengah dinar.

Satu dinar setara dengan sekitar 4,25 gram emas. Nilainya dalam rupiah mengikuti harga emas pada hari sedekah dilakukan. Sedekah ini diberikan kepada fakir miskin.

Kaffarah Membunuh Hewan Saat Ihram

Berbeda dari jenis lainnya, kaffarah ihram tidak harus berurutan. Jamaah boleh memilih salah satu dari tiga cara berdasarkan kemampuan:

Pilihan 1: Menyembelih hewan ternak yang nilainya setara dengan hewan yang dibunuh, lalu dagingnya diberikan kepada fakir miskin di Tanah Haram.

Pilihan 2: Memberi makan kepada fakir miskin senilai harga hewan yang dibunuh tersebut.

Pilihan 3: Berpuasa sejumlah hari sesuai nilai hewan, di mana setiap 1 mud makanan yang seharusnya diberikan diganti dengan 1 hari puasa.

Niat Puasa Kaffarah

Bagi Sahabat yang menunaikan kaffarah dalam bentuk puasa, ini bacaan niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَّارَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin likaffarati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kaffarah, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Tiga hal yang perlu diperhatikan soal niat ini:

Pertama, niat diucapkan sebelum fajar. Puasa kaffarah sama ketentuannya dengan puasa wajib lainnya dalam hal waktu niat.

Kedua, sebutkan jenis kaffarahnya dalam hati meskipun tidak harus dilafalkan. Misalnya niat untuk kaffarah zihar atau kaffarah sumpah.

Ketiga, niat boleh dilafalkan dengan lisan atau cukup dalam hati. Keduanya sah menurut para ulama.

Ketentuan Memberi Makan Fakir Miskin

Ada beberapa pertanyaan praktis yang sering muncul soal cara memberi makan fakir miskin sebagai kaffarah.

Bolehkah memasak lalu mengundang mereka makan bersama? Boleh, tapi menurut mayoritas ulama lebih utama memberikan bahan makanan mentah agar penerima bisa memanfaatkannya sesuai kebutuhannya sendiri, termasuk menyimpan, memasak sendiri, atau bahkan memberikannya kepada orang lain yang lebih membutuhkan.

Bolehkah melalui lembaga amil zakat? Boleh, selama lembaga tersebut terpercaya dan benar-benar menyalurkan kepada fakir miskin yang berhak. Di era modern ini justru lebih dianjurkan karena lembaga biasanya lebih tahu siapa yang benar-benar membutuhkan.

Siapa yang dimaksud fakir miskin? Orang yang tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya. Kerabat yang masuk kategori fakir miskin boleh menjadi penerima kaffarah, kecuali yang menjadi tanggungan nafkah wajib seperti istri dan anak.

Kapan Batas Waktu Membayar Kaffarah?

Tidak ada batas waktu spesifik yang ditetapkan dalam nash Al-Quran maupun hadits. Tapi para ulama sepakat bahwa kaffarah wajib ditunaikan sesegera mungkin setelah pelanggaran terjadi.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa menunda kaffarah tanpa udzur yang sah adalah makruh bahkan bisa menjadi haram jika penundaannya sangat lama tanpa alasan yang dibenarkan.

Yang penting dipahami adalah kaffarah tidak gugur hanya karena waktu berlalu. Selama seseorang masih hidup dan belum menunaikannya, kewajiban itu tetap ada dan harus ditunaikan.

Kesimpulan

Sahabat, menunaikan kaffarah bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Ia adalah jalan yang Allah siapkan agar kita bisa benar-benar menutup lembaran kesalahan dan melangkah lebih ringan ke depan.

Tiga hal yang perlu selalu diingat: tunaikan sesegera mungkin, ikuti urutan yang sudah ditetapkan sesuai jenis kaffarahnya, dan awali dengan niat yang jelas karena Allah. Allah Maha Mengetahui kondisi setiap hamba-Nya, dan Dia tidak pernah membebani melebihi kemampuan yang diberikan-Nya.

 

Referensi:

  • QS Al-Maidah ayat 89 dan 95
  • QS Al-Mujadilah ayat 3-4
  • QS An-Nisa ayat 92
  • HR Bukhari dan Muslim (kaffarah jima Ramadhan)
  • HR Abu Dawud (kaffarah haid, dari Ibnu Abbas RA)
  • Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab
  • Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu

 

Bagikan Artikel Ini di :
Picture of Irvan Nahrowi

Irvan Nahrowi

Irvan Nahrowi is the founder of Nusalamify.com, a platform that aims to integrate Islamic values into the digital realm.
WhatsApp Hubungi Kami
[wpml_language_switcher]