Kaffarah Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Membayarnya Menurut Syariat Islam

Table of Contents

Sahabat, pernahkah melakukan sesuatu yang terasa melanggar syariat, lalu muncul perasaan bersalah yang berat dan bingung bagaimana cara memperbaikinya?

Islam adalah agama yang tidak hanya menetapkan larangan, tapi juga selalu menyediakan jalan keluar bagi mereka yang ingin kembali ke jalan yang benar. Salah satu bentuk jalan keluar itu adalah kaffarah.

Di artikel ini kita akan bahas tuntas apa itu kaffarah, apa saja jenisnya, bagaimana cara membayarnya untuk setiap jenis, dan apa yang bisa dilakukan jika tidak mampu menunaikannya.

Apa Itu Kaffarah?

Secara bahasa, kaffarah berasal dari kata kafara yang berarti menutupi atau menebus. Makna menutupi di sini adalah menutupi dosa, yaitu menutup catatan pelanggaran agar tidak menjadi beban yang terus menumpuk.

Secara istilah, kaffarah adalah sanksi atau denda yang ditetapkan oleh syariat Islam sebagai penebus atas pelanggaran tertentu, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Kaffarah bukan sekadar pilihan, tapi kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang telah melakukan pelanggaran yang memicunya.

Penting untuk membedakan kaffarah dengan taubat. Taubat adalah urusan hati antara hamba dan Allah, yaitu menyesal, berhenti, dan bertekad untuk tidak mengulangi. Sedangkan kaffarah adalah kewajiban lahiriah yang harus ditunaikan secara konkret dalam bentuk tindakan nyata. Keduanya tidak bisa saling menggantikan. Seseorang yang sudah bertaubat tetap wajib menunaikan kaffarah jika pelanggaran yang dilakukannya memang memicu kaffarah.

Dasar Hukum Kaffarah dalam Al-Quran

Allah SWT menetapkan kaffarah dalam beberapa ayat Al-Quran yang masing-masing berkaitan dengan jenis pelanggaran yang berbeda.

Untuk kaffarah sumpah, Allah berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 89:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin…”

Untuk kaffarah pembunuhan tidak sengaja, Allah berfirman dalam QS An-Nisa ayat 92:

وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ

Artinya: “Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin…”

Untuk kaffarah zihar, Allah berfirman dalam QS Al-Mujadilah ayat 3:

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا

Artinya: “Orang-orang yang menzihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bercampur…”

6 Jenis Kaffarah Beserta Dalil dan Cara Membayarnya

1. Kaffarah Sumpah (Al-Yamin)

Kaffarah ini wajib bagi siapapun yang melanggar sumpah yang diucapkan atas nama Allah SWT. Misalnya seseorang bersumpah “Demi Allah aku tidak akan melakukan ini” lalu ternyata ia melakukannya.

Berdasarkan QS Al-Maidah ayat 89, urutan cara membayarnya adalah:

Pertama, memberi makan 10 orang miskin, masing-masing satu mud makanan pokok atau setara dengan makanan sehari yang layak.

Kedua, jika tidak mampu, memberi pakaian kepada 10 orang miskin yang cukup untuk menutup aurat dalam shalat.

Ketiga, jika tidak mampu keduanya, memerdekakan seorang budak Muslim.

Jika tidak mampu melakukan salah satu dari ketiganya, berpuasa selama 3 hari sebagai alternatif terakhir. Mayoritas ulama membolehkan 3 hari ini dilakukan tidak berurutan.

2. Kaffarah Zihar (Az-Zhihar)

Kaffarah ini wajib bagi suami yang mengucapkan kalimat menyamakan istrinya dengan punggung ibunya, seperti “kamu bagiku seperti punggung ibuku.” Kalimat ini adalah bentuk penghinaan yang dilarang keras dalam Islam. Suami yang mengucapkannya haram menggauli istrinya sampai kaffarah lunas.

Berdasarkan QS Al-Mujadilah ayat 3-4, urutan cara membayarnya adalah:

Pertama, memerdekakan seorang budak Muslim sebelum suami istri berhubungan kembali.

Kedua, jika tidak mampu, berpuasa selama 2 bulan berturut-turut tanpa putus satu hari pun. Jika putus di tengah jalan, harus mengulang dari awal.

Ketiga, jika tidak mampu karena kondisi seperti sakit atau usia lanjut, memberi makan 60 orang miskin, masing-masing 1 mud atau sekitar 700 gram bahan makanan pokok.

3. Kaffarah Jima di Siang Hari Ramadhan

Kaffarah ini wajib bagi suami yang dengan sengaja melakukan hubungan badan dengan istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan. Ini adalah salah satu kaffarah yang paling berat karena menyangkut pelanggaran terhadap ibadah yang paling mulia.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA ketika seorang pria menghadap Nabi dan mengaku telah menggauli istrinya di siang Ramadhan:

أَعْتِقْ رَقَبَةً، قَالَ لاَ أَجِدُ، قَالَ فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، قَالَ لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِيناً

Artinya: “Merdekakanlah seorang budak. Ia berkata: Aku tidak mendapatkannya. Beliau bersabda: Berpuasalah dua bulan berturut-turut. Ia berkata: Aku tidak mampu. Beliau bersabda: Berikanlah makan kepada enam puluh orang miskin.”

Urutan cara membayarnya sama dengan kaffarah zihar: memerdekakan budak, jika tidak mampu puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin.

Catatan penting: kaffarah ini wajib atas suami. Istri yang dipaksa atau tidak tahu tidak wajib membayar kaffarah.

4. Kaffarah Pembunuhan Tidak Sengaja (Al-Qatl Al-Khatha)

Kaffarah ini wajib bagi seseorang yang secara tidak sengaja menyebabkan kematian orang lain, misalnya kecelakaan kendaraan yang mengakibatkan korban jiwa.

Berdasarkan QS An-Nisa ayat 92, cara membayarnya adalah:

Pertama, memerdekakan seorang budak Muslim.

Kedua, jika tidak mampu, berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

Catatan penting: kaffarah ini terpisah dari diyat yaitu denda harta yang juga wajib dibayarkan kepada keluarga korban. Keduanya harus ditunaikan, bukan salah satu.

5. Kaffarah Menyetubuhi Istri yang Sedang Haid

Kaffarah ini wajib bagi suami yang menggauli istrinya dalam kondisi haid, baik disengaja maupun tidak.

Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا وَاقَعَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ وَهِيَ حَائِضٌ إِنْ كَانَ دَمًا أَحْمَرَ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ وَإِنْ كَانَ أَصْفَرَ فَلْيَتَصَدَّقْ بِنِصْفِ دِينَارٍ

Artinya: “Apabila seorang suami menggauli istrinya yang sedang haid, jika darahnya berwarna merah maka ia bersedekah satu dinar, dan jika berwarna kuning maka setengah dinar.” (HR Abu Dawud)

Satu dinar setara dengan sekitar 4,25 gram emas. Jadi nilainya mengikuti harga emas saat ini.

6. Kaffarah Membunuh Hewan Saat Ihram (Al-Hadyu)

Kaffarah ini wajib bagi jamaah haji atau umrah yang membunuh hewan buruan saat dalam kondisi ihram, baik disengaja maupun tidak.

Allah berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 95:

وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ

Artinya: “Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya…”

Urutan cara membayarnya adalah:

Pertama, menyembelih hewan ternak yang nilainya setara dengan hewan yang dibunuh, lalu dagingnya diberikan kepada fakir miskin di Makkah.

Kedua, jika tidak mampu, memberi makan fakir miskin senilai harga hewan tersebut.

Ketiga, jika tidak mampu, berpuasa sejumlah hari sesuai nilai hewan yang dibunuh, di mana setiap satu mud makanan diganti dengan satu hari puasa.

Bagaimana Jika Tidak Mampu Sama Sekali?

Sahabat, pertanyaan ini sangat wajar dan Islam memiliki jawabannya.

Setiap jenis kaffarah sudah memiliki urutan alternatif dari yang paling berat hingga yang paling ringan. Allah tidak pernah membebani seseorang melebihi kemampuannya sebagaimana firman-Nya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah: 286)

Jika seseorang benar-benar tidak mampu melaksanakan seluruh alternatif karena kondisi yang sangat terbatas, maka ia bertaubat dengan sungguh-sungguh, memperbanyak istighfar, dan tetap berusaha menunaikannya di kemudian hari ketika kondisi sudah memungkinkan. Kaffarah tidak gugur hanya karena belum mampu, tapi Allah Maha Mengetahui kondisi hamba-Nya.

Ringkasan: 6 Jenis Kaffarah dan Cara Membayarnya

Jenis Kaffarah

Pemicu

Urutan Cara Membayar

Sumpah

Melanggar sumpah atas nama Allah Beri makan 10 fakir, atau beri pakaian 10 fakir, atau merdekakan budak, atau puasa 3 hari

Zihar

Suami menyamakan istri dengan ibu Merdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut, atau beri makan 60 fakir

Jima Ramadhan

Hubungan badan di siang Ramadhan Merdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut, atau beri makan 60 fakir

Pembunuhan

Membunuh tidak sengaja Merdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut

Haid

Menggauli istri yang sedang haid Sedekah 1 dinar (awal haid) atau 0,5 dinar (akhir haid)

Ihram

Membunuh hewan saat ihram

Sembelih hewan setara, atau beri makan fakir senilai hewan, atau puasa sejumlah hari

 

Kesimpulan

Sahabat, kaffarah bukan hukuman yang bertujuan menyulitkan. Ia adalah bukti kasih sayang Allah yang selalu membuka jalan bagi hamba-Nya untuk kembali dan memperbaiki diri.

Setiap jenis kaffarah memiliki ketentuannya sendiri yang sudah ditetapkan dengan sangat jelas dalam Al-Quran dan hadits. Yang perlu dilakukan adalah memahami jenis pelanggaran yang terjadi, lalu menunaikan kaffarah sesuai urutannya dengan niat yang ikhlas karena Allah.

Untuk panduan lengkap tentang cara menunaikan kaffarah termasuk niat dan tata caranya, baca artikel kami tentang cara membayar kaffarah

 

Referensi:

  • QS Al-Maidah ayat 89 dan 95
  • QS An-Nisa ayat 92
  • QS Al-Mujadilah ayat 3-4
  • QS Al-Baqarah ayat 286
  • HR Bukhari dan Muslim (kaffarah jima Ramadhan, dari Abu Hurairah RA)
  • HR Abu Dawud (kaffarah haid, dari Ibnu Abbas RA)
  • Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab
  • Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu
Bagikan Artikel Ini di :
Picture of Irvan Nahrowi

Irvan Nahrowi

Irvan Nahrowi is the founder of Nusalamify.com, a platform that aims to integrate Islamic values into the digital realm.
WhatsApp Hubungi Kami
[wpml_language_switcher]