Sahabat pernah merasa kekhawatiran ketika melakukan perbuatan yang melanggar larangan Allah Swt? Kalau pernah kalian tidak perlu takut. Karena, Islam selalu memberikan solusi dalam setiap permasalahannya yang mana semua telah tercantum dalam Al-Quran. salah satunya Kaffarah, sebagian dari kita mengenalnya sebagai Kifarat atau Kifarah.
Kaffarah berasal dari kata Kafran yang berarti menutupi. Makna dari menutupi disini sebagai menutup dosa. jadi, Kaffarah adalah sanksi hukum atau denda yang telah ditetapkan oleh syariat karena suatu pelanggaran, larangan atau untuk menghapus dosa yang wajib dibayarkan oleh seseorang.
Bagaimana Hukum Kaffarah
Seperti yang dijelaskan di atas, Kaffarah merupakan hukuman denda terhadap seseorang yang melanggar syariat Islam. Menurut hukum agama tentang Kaffarah dibagi menjadi 2 bagian:
1. Mubah yang Berubah menjadi Haram
Hukum asalnya mubah (boleh), namun menjadi haram, contohnya seperti melakukan jima pada waktu ibadah haji, waktu puasa ramadhan, pada waktu haid, atau nifas. semua itu oleh ulama digolongkan menjadi perbuatan yang haram.
2. Tahlilah
Apabila seseorang telah berjanji atas nama Allah dengan nazar atau sumpahnya. Namun, ia ingin bebas dari nazar atau sumpah karena tidak sanggup menjalaninya. maka, Allah perbolehkan dengan cara membayar Kaffarah (tebusan).
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan sehingga ia wajib melakukan hukuman dengan membayar denda kaffarah sebagai berikut:
Jenis-Jenis Kaffarah
1. Kaffarah dalam Melanggar Sumpah (al-yamin)
Jenis Kaffarah yang pertama ialah Melanggar Sumpah yang diatur dalam surah Al – Maidah ayat 89. Menurut Ali RA, ayat ini diturunkan berhubungan dengan Abu Bakar As Shidiq. Ia bersumpah atas nama Allah untuk tidak lagi memberikan uang belanja kepada Mistah bin Usamah (fakir miskin yang menjadi tanggungannya).
Kaffarah yang harus dilakukan bagi siapa saja yang melanggar sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin, berpuasa selama 3 hari, atau membebaskan budak.
2. Kaffarah Pembunuhan (al-qatl)
Selanjutnya ada Kaffarah pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja, Islam sangat melarang perbuatan pembunuhan yang apabila dilakukan akan dikenakan hukuman Qisas atau diyat apabila keluarga korban memaafkan. selain itu juga, ia harus membayar Kaffarah.
Kaffarat yang harus dilakukan bagi pembunuh adalah dengan cara memerdekakan budak. apabila, ia tidak dapat melaksanakan dapat digantikan dengan berpuasa selama 2 bulan tanpa henti.
3. Kaffarah Zihar (azh-zhihar)
Kaffarah zihar ini dilakukan apabila seorang suami menyatakan “bagiku, kamu seperti punggung ibuku” maksud dari kalimat ini ialah menyamaratakan antara istrinya dengan yang bukan mahramnya seperti ibu kandungnya. dengan mengucapkan kalimat tersebut maka jatuhlah talak, sehingga haram bagi suami apabila ingin mengauli istrinya sampai ia membayar Kaffarah.
Kaffarah Zihar ini diatur dalam Surah Al – Mujadalah ayat 3 – 4, suami wajib memerdekakan seorang budak. apabila tidak mendapatkannya, bisa diganti dengan berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. jika tidak sanggup, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan tiap orangnya 1 mud.
4. Kaffarah Jima’ Siang Hari Bulan Ramadhan
Kaffarah Jima ini diperuntukan oleh pasangan suami istri yang melakukan hubungan suami istri (Jima’) di siang hari pada bulan ramadhan. Penjelasan tentang Kaffarah ini terdapat di dalam hadist Rasul.
Pada hadist tersebut Nabi memberikan 3 tawaran kepada pelaku kaffarah ini pertama, membebaskan budak, atau memberi makan 60 miskin atau sedekah kepada fakir walaupun hanya sebatas kurma.
5. Kaffarah Menyetubuhi Istri yang Sedang Haid
Bagi para suami yang dengan sengaja ataupun tidak menyetubuhi istrinya yang sedang haid, maka ia wajib membayar kaffarah sedinar atau setengah dinar. Seperti yang diriwatyatkan dari Ibnu Abbas r.a bahwa “Rasulullah mengenai orang yang menggauli istrinya yang sedang haid, hendaklah ia bersedekah sedinar atau setengah dinar”
6. Kaffarah Membunuh Binatang Ketika Ibadah Haji (Al-Hadyu)
jika seseorang melakukan pembunuhan terhadap binatang baik disengaja ataupun tidak, maka ia wajib membayar denda atau kaffarah.
denda ini diatur dalam surah Al-Maidah ayat 95, dilakukan dengan cara mengganti menyembelih hewan yang serupa atau paling dekat kesamaannya dengan hewan yang diburu untuk diberikan kepada fakir miskin untuk dimakan.
Jadi, Kaffarah adalah salah satu bentuk penebusan dosa yang telah dilakukan oleh seorang muslim. Dengan melakukan kafarah, seorang muslim diharapkan dapat menghapus dosa-dosanya dan kembali ke jalan yang diridhoi oleh Allah SWT.
Referensi:
- Hassan Ayyub “FIKIH IBADAH: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul”
- Ahmad Mufid A.R. “Buku Pintar Hukum Islam #2 Cara Mudah Memahami Kaidah Usul Fikih dan Fikih”
- Ibnul Qayyim al- Jauzi, Muḥammad ibn Abī Bakr Ibn Qayyim al-Jawzīyah, Ida Rahmawati, Salim Bazemool “Terapi Penyakit Hati”
- Lukman Hakim, Ahmad Danu Syaputra “Al-Qur’an dan Pengentasan Kemiskinan“