Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar Menurut Syariat Islam

cara pembagian daging kurban sesuai syariat islam

Table of Contents

Sahabat, banyak orang yang sudah sangat teliti dalam memilih hewan kurban dan memastikan penyembelihan dilakukan dengan cara yang benar. Tapi justru di tahap terakhir, yaitu distribusi daging, tidak sedikit yang kurang memperhatikan ketentuannya.

Padahal distribusi adalah bagian yang menyempurnakan ibadah kurban secara keseluruhan. Salah dalam mendistribusikan daging bisa mengurangi nilai ibadah, bahkan dalam kondisi tertentu bisa melanggar ketentuan syariat.

Di artikel ini kita akan bahas tuntas cara pembagian daging kurban yang benar, mulai dari dasar hukumnya, skema pembagian yang dianjurkan, berapa kilogram yang seharusnya didapat per penerima, hingga larangan-larangan yang sering dilanggar tanpa disadari.

Untuk memahami panduan kurban secara menyeluruh dari awal hingga akhir, Sahabat bisa baca artikel kami tentang panduan lengkap kurban

Dasar Hukum Pembagian Daging Kurban

Ketentuan pembagian daging kurban bukan sekadar tradisi, tapi berpijak pada Al-Quran dan hadits yang jelas.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 28: “Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim: “Makanlah, berikanlah makan kepada orang lain, dan simpanlah.”

Dari dua dalil ini para ulama menyimpulkan tiga hal penting. Shohibul kurban boleh dan bahkan dianjurkan memakan sebagian dagingnya. Fakir miskin harus mendapatkan bagian dari daging kurban. Dan kelebihan daging boleh disimpan untuk kemudian hari.

Perbedaan Penting: Kurban Sunnah vs Kurban Nazar

Sebelum masuk ke skema pembagian, Sahabat perlu memahami satu perbedaan mendasar yang sering tidak disadari: ketentuan pembagian daging berbeda antara kurban sunnah dan kurban nazar.

Kurban sunnah adalah kurban yang dilakukan atas kehendak sendiri tanpa didahului nazar atau janji. Ini adalah jenis kurban yang paling umum dilakukan masyarakat setiap tahunnya. Untuk kurban jenis ini, shohibul kurban boleh mengambil maksimal sepertiga daging untuk dikonsumsi sendiri dan keluarganya.

Kurban nazar adalah kurban yang dilakukan karena pernah berjanji kepada Allah, misalnya “ya Allah jika saya lulus, saya akan berkurban.” Untuk kurban jenis ini, hukumnya berbeda secara signifikan. KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib halaman 207 menjelaskan: “Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan, tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya.”

Artinya jika Sahabat berkurban karena nazar, seluruh daging tanpa terkecuali harus disedekahkan kepada fakir miskin. Shohibul kurban tidak boleh mengambil satu pun bagian untuk dirinya sendiri.

Skema Pembagian Tiga Bagian yang Dianjurkan

Untuk kurban sunnah, mayoritas ulama menganjurkan skema pembagian tiga bagian yang seimbang berdasarkan QS. Al-Hajj ayat 28 dan 36 serta hadits Ibnu Abbas.

1. Sepertiga untuk Shohibul Kurban dan Keluarganya

Ini adalah hak shohibul kurban sebagai bentuk syukur dan menikmati hasil ibadah. Rasulullah SAW sendiri memakan daging kurbannya, bahkan beliau pernah memakan hati hewan kurbannya saat kembali dari shalat Idul Adha sebagaimana diriwayatkan Al-Baihaqi.

Bagian ini boleh dikonsumsi, dimasak, atau disimpan beku untuk dikonsumsi di kemudian hari. Yang tidak boleh adalah menjualnya.

2. Sepertiga untuk Fakir Miskin

Ini adalah inti dari dimensi sosial kurban dan harus menjadi prioritas utama dalam distribusi. Fakir miskin, yatim, janda, lansia yang tidak mampu, dan mereka yang jarang bisa menikmati daging adalah penerima yang paling utama.

Satu hal penting yang sering terlewat: daging untuk fakir miskin harus diberikan dalam kondisi mentah, bukan dimasak. KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib halaman 208 menegaskan: “Orang yang berkurban wajib memberi makan dari sebagian hewan kurban sunnah kepada orang fakir dan miskin dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban.”

Alasannya, dengan menerima daging mentah penerima bisa memanfaatkannya sesuai kebutuhan, termasuk memasaknya sendiri, membaginya lagi ke tetangga, atau bahkan menjualnya jika memang sangat membutuhkan uang.

3. Sepertiga untuk Kerabat, Tetangga, dan Teman

Bagian ini diberikan sebagai hadiah dan bentuk mempererat silaturahmi di hari raya. Penerima di bagian ini tidak harus berstatus fakir miskin. Kerabat atau tetangga yang berkecukupan pun boleh menerima bagian ini karena tujuannya adalah menjaga hubungan sosial dan berbagi kebahagiaan Idul Adha.

Catatan penting: Skema sepertiga ini adalah panduan yang dianjurkan, bukan ketentuan yang kaku. Shohibul kurban boleh menyedekahkan lebih banyak dari sepertiga, bahkan boleh menyedekahkan seluruh daging kurbannya. Syaikh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa yang penting adalah fakir miskin mendapat bagian yang mencukupi. Yang tidak boleh adalah shohibul kurban mengambil lebih dari sepertiga untuk diri sendiri.

Berapa Kilogram Daging Kurban yang Didapat?

Pertanyaan ini sering muncul terutama di kalangan panitia kurban yang harus merencanakan distribusi. Berikut perhitungan praktisnya.

Sapi: Berdasarkan data BAZNAS RI, rata-rata sapi kurban menghasilkan 120 sampai 140 kg daging bersih. Jika seekor sapi dengan berat hidup 300 kg, maka berat karkasnya sekitar 135 hingga 165 kg. Dari karkas tersebut daging murninya sekitar 70 persen atau 95 sampai 115 kg, ditambah jeroan sekitar 10 persen dari karkas.

Jika sapi dipatungkan tujuh orang, masing-masing memiliki jatah kotor sekitar 17 sampai 20 kg yang kemudian dibagi tiga sesuai ketentuan.

Kambing: Kambing dengan berat hidup sekitar 25 kg menghasilkan sekitar 10 sampai 13 kg daging bersih ditambah jeroan.

Berapa per penerima? Menurut Al-Buhuti dari mazhab Hanbali, jumlah daging yang layak per penerima minimal 1 kg agar memenuhi kategori sedekah yang bermakna. Jika jumlah kurban lebih banyak dan perhitungan memungkinkan hingga 2 sampai 3 kg per penerima, semua penerima sebaiknya mendapat jumlah yang sama.

Lima Larangan yang Sering Dilanggar Tanpa Disadari

1. Menjual Daging, Kulit, atau Bagian Apapun dari Hewan Kurban

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim, dihasankan Al-Albani)

Larangan ini berlaku tanpa pengecualian, baik untuk shohibul kurban, panitia, maupun penerima daging. Kulit, kepala, kaki, ekor, tulang, jeroan, semuanya tidak boleh dijual. Jika ada pihak yang membutuhkan kulit untuk kerajinan misalnya, boleh diberikan sebagai hadiah, tapi tidak boleh diperjualbelikan.

2. Memberikan Daging sebagai Upah Penyembelih

Upah jagal harus dibayar dari harta shohibul kurban secara terpisah, bukan diambilkan dari daging atau bagian apapun dari hewan kurban. Jika shohibul kurban ingin memberikan daging kepada jagal, itu boleh, tapi statusnya sebagai hadiah atau bagian haknya sebagai tetangga atau penerima, bukan sebagai bayaran atas pekerjaannya.

3. Mengambil Lebih dari Sepertiga untuk Diri Sendiri

Mengambil porsi yang lebih besar dari sepertiga untuk konsumsi pribadi bertentangan dengan anjuran syariat dan mengurangi nilai sosial kurban. Prinsip utama kurban adalah berbagi, bukan menikmati sendiri.

4. Membiarkan Daging Membusuk atau Terbuang

Daging kurban yang terlalu banyak untuk langsung dikonsumsi atau didistribusikan boleh dibekukan untuk dibagikan di hari-hari berikutnya. Yang tidak boleh adalah membiarkannya sia-sia dan membusuk. Ini bertentangan dengan semangat ibadah kurban yang bertujuan memberi manfaat kepada sebanyak mungkin orang.

5. Memasak Daging lalu Mengundang Fakir Miskin Makan Bersama sebagai Pengganti Sedekah

Ini kebiasaan yang mungkin terasa baik tapi tidak mencukupi sebagai bentuk sedekah kurban. Mengundang fakir miskin makan bersama adalah hal yang mulia, tapi tidak bisa menggantikan kewajiban menyerahkan daging mentah kepada mereka agar bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing.

Bolehkah Panitia Kurban Mengambil Daging?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan panitia. Jawabannya boleh, tapi dengan catatan yang penting.

Panitia kurban berposisi sebagai wakil shohibul kurban. Karena itu, panitia boleh mengambil bagian daging sebagaimana shohibul kurban boleh mengambil bagiannya. Tapi ini bukan upah atas pekerjaannya sebagai panitia, melainkan hak sebagai wakil yang ikut andil dalam pelaksanaan ibadah.

Jika panitia ingin mendapat upah atas tenaga yang dicurahkan, upah tersebut harus dibayar dari dana operasional yang terpisah dari hewan kurban, bukan dari dagingnya.

Tips Praktis Distribusi yang Adil dan Tepat Sasaran

Berikut panduan teknis yang bisa langsung diterapkan oleh panitia kurban:

  1. Data penerima jauh sebelum hari H Lakukan pendataan warga yang masuk kategori fakir miskin, janda, yatim, dan lansia di lingkungan sekitar minimal dua minggu sebelum Idul Adha. Ini memudahkan distribusi dan memastikan tidak ada yang terlewat.
  2. Gunakan sistem kupon Kupon yang dibagikan sebelum hari H membuat distribusi lebih tertib, tidak menimbulkan kerumunan, dan memastikan setiap penerima yang berhak mendapat bagiannya.
  3. Timbang secara merata sebelum dikemas Pastikan setiap kantong atau bungkusan memiliki berat yang sama agar distribusi benar-benar adil. Sertakan campuran daging murni, tulang, dan jeroan secara proporsional di setiap kemasan.
  4. Pisahkan daging, tulang, jeroan, kepala, dan kaki Pemisahan ini memudahkan perhitungan dan distribusi. Kepala dan kaki bisa dibagikan terpisah sebagai bagian tambahan.
  5. Gunakan kemasan yang layak Plastik tebal, besek bambu, daun jati, atau daun pisang adalah pilihan kemasan yang umum. Pastikan kemasan tidak mudah bocor dan melindungi daging dari paparan sinar matahari dan debu selama proses distribusi.
  6. Distribusikan langsung ke rumah penerima Jika memungkinkan, antar langsung ke rumah penerima terutama untuk lansia dan mereka yang kesulitan datang ke titik distribusi. Ini lebih menghormati penerima dan menghindari kerumunan.
  7. Selesaikan distribusi dalam rentang hari tasyrik Distribusi sebaiknya diselesaikan paling lambat pada 13 Dzulhijjah agar daging tetap segar dan layak dikonsumsi.

Kesimpulan

Sahabat, pembagian daging kurban bukan sekadar formalitas yang dilakukan setelah penyembelihan selesai. Ini adalah bagian dari ibadah yang punya ketentuannya sendiri dan menentukan sempurna tidaknya kurban secara keseluruhan.

Ingat tiga poin utamanya: ikuti skema sepertiga sebagai panduan tapi boleh lebih banyak disedekahkan; pastikan fakir miskin mendapat haknya dalam kondisi daging mentah; dan tidak ada bagian apapun dari hewan kurban yang boleh dijual atau dijadikan upah.

Dengan distribusi yang adil, tepat sasaran, dan sesuai syariat, ibadah kurban Sahabat tidak hanya sempurna di hadapan Allah SWT tapi juga benar-benar memberi manfaat nyata bagi sesama.

Referensi:

  • QS. Al-Hajj ayat 28 dan 36
  • HR. Bukhari dan Muslim (hadits makan, beri makan, dan simpan)
  • HR. Al-Hakim, dihasankan Al-Albani (hadits larangan jual kulit kurban)
  • KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, halaman 207-208
  • Syaikh Wahbah Zuhaili, Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu
  • Data BAZNAS RI tentang berat daging sapi kurban

 

Bagikan Artikel Ini di :
Picture of Irvan Nahrowi

Irvan Nahrowi

Irvan Nahrowi is the founder of Nusalamify.com, a platform that aims to integrate Islamic values into the digital realm.
[wpml_language_switcher]