Syarat Hewan kurban yang Sah: Jenis, Usia, dan Kondisi Fisik Menurut Syariat

syarat hewan qurban yang sah menurut syariat islam

Table of Contents

Sahabat, salah satu hal yang paling penting dalam ibadah kurban adalah memastikan hewan yang kita pilih benar-benar memenuhi syarat. Bukan sekadar soal harga atau ukuran badannya, tapi soal apakah kurban kita sah menurut syariat atau tidak.

Tidak sedikit orang yang sudah berniat baik, sudah mengeluarkan uang, tapi tanpa sadar memilih hewan yang ternyata tidak memenuhi ketentuan. Akibatnya, ibadah yang sudah dinantikan setahun sekali itu bisa jadi tidak sah.

Agar hal itu tidak terjadi pada Sahabat, di artikel ini kita akan bahas tuntas syarat hewan kurban yang sah, mulai dari jenis hewannya, batas usia minimal, hingga kondisi fisik yang wajib dipenuhi.

Sebelum membaca artikel ini lebih jauh, jika Sahabat masih ingin memahami dasar hukum ibadah kurban terlebih dahulu, silakan baca artikel kami sebelumnya tentang hukum kurban wajib atau sunnah

Hewan Apa Saja yang Boleh Dijadikan kurban?

Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Allah SWT telah menetapkan bahwa hewan kurban harus berasal dari kelompok bahimatul an’am, yaitu hewan ternak tertentu.

Dalam QS. Al-Hajj ayat 34, Allah berfirman yang artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan bahwa hewan kurban harus berasal dari unta, sapi, dan kambing termasuk seluruh jenisnya seperti domba dan kerbau. Hewan selain itu seperti rusa, kuda, ayam, atau bebek tidak sah dijadikan kurban meskipun harganya mahal atau jumlahnya banyak.

Jadi, hewan yang sah untuk kurban adalah:

  1. Unta, termasuk segala jenisnya
  2. Sapi, termasuk kerbau karena diposisikan sejenis dalam fiqih
  3. Kambing, termasuk domba dan jenis kambing lainnya

Pertanyaan yang sering muncul: bolehkah kurban dengan ayam karena lebih terjangkau? Jawabannya tidak boleh. Syariat sudah menetapkan ketentuannya, dan niat baik serta semangat berbagi tidak otomatis membuat kurban dengan hewan lain menjadi sah.

Berapa Usia Minimal Hewan kurban?

Setelah memilih jenis hewannya, Sahabat perlu memastikan usianya sudah cukup. Syariat menetapkan batas usia minimal yang berbeda untuk setiap jenis hewan.

Unta: minimal 5 tahun dan sudah memasuki tahun keenam

Sapi dan kerbau: minimal 2 tahun dan sudah memasuki tahun ketiga

Kambing: minimal 1 tahun dan sudah memasuki tahun kedua

Domba: minimal 1 tahun, atau boleh 6 bulan jika dalam kondisi sulit mendapatkan domba yang berusia 1 tahun, dengan syarat sudah berganti gigi (al-jadza). Rasulullah SAW bersabda: “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (HR. Ibnu Majah)

Syarat usia ini bukan sekadar formalitas. Hewan yang sudah cukup umur berarti sudah sempurna secara fisik, dagingnya lebih layak, dan ibadahnya lebih bernilai. Jadi, saat Sahabat membeli hewan kurban, jangan ragu untuk menanyakan langsung usianya kepada penjual.

Bagaimana Kondisi Fisik Hewan yang Wajib Dipenuhi?

Syarat berikutnya adalah kondisi fisik hewan. Di sinilah banyak orang kurang teliti karena tergiur oleh harga murah tanpa memperhatikan kondisi hewannya secara saksama.

Rasulullah SAW bersabda bahwa ada empat kondisi yang menjadikan hewan tidak sah untuk kurban. Hadits ini diriwayatkan dari Al-Barra bin Azib:

“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: hewan yang buta sebelah matanya secara jelas, hewan yang sakit parah secara jelas, hewan yang pincang secara jelas, dan hewan yang sangat kurus hingga tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah)

Mari kita bahas satu per satu secara praktis:

  1. Buta sebelah atau dua-duanya, hewan yang buta sebelah matanya secara jelas tidak sah dijadikan kurban. Cara mengeceknya: pastikan mata hewan cerah, bersih, dan responsif saat Sahabat mendekatinya atau melambaikan tangan di depan matanya.
  2. Sakit yang tampak jelas, hewan yang sakit, lesu, tidak mau makan, atau menunjukkan gejala penyakit yang terlihat jelas tidak memenuhi syarat. Pilihlah hewan yang aktif, bersemangat, dan memiliki nafsu makan yang baik saat Sahabat melihatnya di kandang.
  3. Pincang yang parah, hewan yang pincang hingga tidak sanggup berjalan normal menuju tempat penyembelihan tidak sah dijadikan kurban. Perhatikan cara jalannya dan pastikan keempat kakinya berfungsi dengan baik.
  4. Sangat kurus hingga tidak bersumsum Hewan yang terlalu kurus, kekurangan gizi, dan seolah tidak memiliki sumsum tulang tidak memenuhi syarat. Pilihlah hewan yang dagingnya terlihat berisi dan badannya proporsional.

Selain empat cacat di atas, para ulama juga menganjurkan untuk menghindari hewan dengan kondisi berikut meski tidak secara mutlak membatalkan keabsahan kurban:

  • Telinga terpotong atau robek
  • Ekor terpotong
  • Tanduk patah
  • Kulit berkudis parah

Prinsipnya, semakin baik kondisi fisik hewan yang kita pilih, semakin sempurna ibadah kurban kita. Rasulullah SAW selalu memilih hewan yang paling baik kondisinya saat berkurban.

Syarat Tambahan yang Juga Penting

Di luar jenis, usia, dan kondisi fisik, ada beberapa syarat lain yang perlu Sahabat perhatikan.

Kepemilikan yang sah, hewan kurban harus diperoleh dengan cara yang halal, baik melalui pembelian, hasil ternak sendiri, maupun hibah yang sudah benar-benar berpindah kepemilikan secara penuh. Hewan yang masih berstatus sengketa, digadaikan, atau diperoleh dengan cara yang tidak jelas tidak sah dijadikan kurban.

Satu kambing untuk satu orang, satu sapi untuk tujuh orang, Satu ekor kambing atau domba hanya sah untuk kurban satu orang, meskipun pahalanya boleh diniatkan untuk seluruh anggota keluarga. Sedangkan satu ekor sapi, kerbau, atau unta boleh dijadikan kurban secara kolektif untuk maksimal tujuh orang, dengan syarat seluruh peserta berniat kurban dan bukan untuk tujuan lain seperti aqiqah. Untuk pembahasan lebih lengkap soal ini, Sahabat bisa baca artikel kami tentang [kurban patungan hukum dan ketentuannya].

Waktu penyembelihan, hewan kurban hanya sah disembelih setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Menyembelih sebelum shalat Id atau setelah waktu tersebut hanya dihitung sebagai sedekah daging biasa, bukan kurban.

Kesimpulan

Sahabat, memilih hewan kurban bukan sekadar soal mana yang paling besar atau paling murah. Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar ibadah kurban kita benar-benar sah di hadapan Allah SWT.

Untuk meringkasnya, pastikan hewan kurban Sahabat memenuhi tiga hal utama: jenisnya termasuk unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba; usianya sudah mencapai batas minimal sesuai jenisnya; dan kondisi fisiknya sehat, tidak cacat berat, serta tidak sangat kurus.

Dengan memperhatikan syarat-syarat ini, kita tidak hanya menunaikan ibadah, tapi juga menjalankannya dengan cara yang benar-benar diridhai Allah SWT. Semoga kurban Sahabat tahun ini diterima dan menjadi berkah bagi banyak orang.

Referensi:

  • Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab
  • Ibnu Qudamah, Al-Mughni
  • Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah
  • HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah (hadits Al-Barra bin Azib)
  • HR. Ibnu Majah (hadits domba jadza’)
  • QS. Al-Hajj ayat 34
Bagikan Artikel Ini di :
Picture of Irvan Nahrowi

Irvan Nahrowi

Irvan Nahrowi is the founder of Nusalamify.com, a platform that aims to integrate Islamic values into the digital realm.
[wpml_language_switcher]