Hukum Qurban: Wajib atau Sunnah? Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya

hukum qurban wajib atau sunnah menurut ulama

Table of Contents

Sahabat, sebentar lagi kita akan menyambut Hari Raya Idul Adha. Suasana mulai terasa: suara takbir, deretan hewan ternak di pinggir jalan, dan semangat berbagi yang khas hanya ada di momen ini.

Tapi di tengah semua itu, mungkin ada pertanyaan yang masih menggelayut di benak Sahabat: sebenarnya, kurban itu hukumnya wajib atau sunnah?

Pertanyaan ini bukan hal baru. Para ulama dari berbagai mazhab sudah membahasnya sejak lama, dan jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Ada dalil, ada konteks, dan ada kondisi tertentu yang bisa mengubah hukumnya.

Di artikel ini, kita akan bahas tuntas, mulai dari pengertian kurban, dalil-dalilnya, pendapat para ulama, sampai kapan kurban bisa berubah menjadi wajib bagi seseorang.

Apa Itu Kurban?

Sebelum masuk ke pembahasan hukum, kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan kurban.

Secara bahasa, Kurban berasal dari kata qaruba yang artinya dekat. Maknanya, kurban adalah salah satu cara seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Secara istilah, kurban adalah ibadah menyembelih hewan tertentu seperti kambing, sapi, atau unta pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Ibadah ini tidak muncul begitu saja. Ia berakar dari kisah agung Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Keduanya tunduk dan ikhlas menjalankan perintah tersebut, hingga Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba. Kisah inilah yang menjadi landasan ibadah qurban yang kita kenal sampai hari ini.

Dasar Hukum Kurban dalam Al-Qur’an dan Hadits

Para ulama menjadikan dua dalil utama sebagai pijakan dalam membahas hukum kurban.

Dalil pertama adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Kata “wanhar” dalam ayat ini adalah bentuk perintah. Dan dalam kaidah ushul fiqih, asal dari sebuah perintah menunjukkan kewajiban. Inilah yang dijadikan dasar oleh sebagian ulama bahwa kurban hukumnya wajib.

Dalil kedua adalah hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad)

Hadits ini terdengar cukup keras. Ancaman seperti ini, menurut sebagian ulama, menunjukkan bahwa kurban bukan ibadah yang bisa dipandang sebelah mata, terutama bagi mereka yang mampu.

Dari dua dalil inilah para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai hukum kurban. sehinga adapun syarat-syarat hewan kurban yang harus dipenuhi. untuk lebih detailnya sahabat bisa membacanya pada artikel syarat hewan kurban yang sah

Pendapat Para Ulama: Wajib atau Sunnah?

1. Pendapat yang Menyatakan Wajib (Mazhab Hanafi)

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial dan sedang tidak dalam kondisi bepergian (musafir).

Imam Al-Kasani dari mazhab Hanafi menyatakan: “Qurban itu wajib bagi orang yang mampu menurut Abu Hanifah.”

Alasan mereka cukup kuat: kata perintah dalam QS. Al-Kautsar ayat 2 menunjukkan kewajiban, ditambah dengan hadits ancaman bagi yang mampu tapi tidak berkurban. Keduanya, menurut mazhab ini, tidak bisa dibaca sebagai sekadar anjuran.

2. Pendapat yang Menyatakan Sunnah Muakkadah (Mayoritas Ulama)

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya, sangat dianjurkan bagi yang mampu, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.

Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menyatakan: “Kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan menurut kami.”

Ada dua alasan utama yang mereka gunakan. Pertama, Rasulullah SAW tidak pernah secara tegas mewajibkan kurban kepada seluruh umatnya. Hadits-hadits yang ada lebih menunjukkan anjuran yang kuat, bukan kewajiban mutlak. Kedua, sahabat Abu Bakar dan Umar RA pernah tidak berkurban selama satu atau dua tahun. Tujuannya justru agar masyarakat tidak menganggap kurban sebagai kewajiban. Tindakan dua sahabat utama Rasulullah ini menjadi hujjah yang kuat bahwa kurban bukan ibadah wajib.

Kapan Hukum Kurban Bisa Berubah Menjadi Wajib?

Meskipun hukum asalnya sunnah menurut mayoritas ulama, ada dua kondisi yang bisa membuat kurban berubah menjadi wajib bagi seseorang.

Kondisi pertama: Bernazar untuk berkurban.

Jika seseorang mengucapkan nazar seperti “Ya Allah, jika saya lulus ujian ini, saya akan berkurban,” maka qurban menjadi wajib baginya untuk ditunaikan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.” (HR. Bukhari)

Kondisi kedua: sudah meniatkan atau menyebut hewan tertentu sebagai kurban.

Jika seseorang sudah membeli kambing lalu berkata “kambing ini untuk qurban saya,” maka saat itu pula hukum qurban menjadi wajib baginya. Bahkan jika hal itu diucapkan tanpa disadari konsekuensinya, hukumnya tetap berlaku. Hewan tersebut wajib disembelih dan semua dagingnya wajib dibagikan, sementara orang yang berqurban tidak diperbolehkan memakan dagingnya sendiri.

Bagaimana jika mampu tapi tidak berkurban?

Ini pertanyaan yang sering muncul, dan jawabannya perlu disampaikan dengan jujur.

Meskipun mayoritas ulama menyebut kurban sebagai sunnah, bukan berarti meninggalkannya adalah hal yang ringan, terutama bagi yang mampu.

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Um menegaskan: “Aku tidak menolerir bagi orang yang mampu berqurban namun ia meninggalkannya.” Artinya, meninggalkan kurban bagi yang mampu dihukumi makruh menurut beliau, dan itu adalah sesuatu yang tidak ringan dalam pandangan fikih.

Bahkan Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi menasihati: “Janganlah meninggalkan ibadah kurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena dengan berkurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan.”

Jadi, bukan soal wajib atau tidaknya secara hukum, tapi soal seberapa besar kita menghargai momen ibadah yang hanya datang setahun sekali ini.

Kesimpulan

Sahabat, dari penjelasan di atas kita bisa menarik beberapa poin penting.

Pertama, hukum kurban menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan tapi tidak wajib. Sementara mazhab Hanafi berpendapat qurban wajib bagi yang mampu.

Kedua, hukum kurban bisa berubah menjadi wajib dalam dua kondisi: jika seseorang bernazar untuk berkurban, atau jika ia sudah meniatkan hewan tertentu sebagai hewan kurbannya.

Ketiga, meskipun hukum asalnya sunnah, meninggalkan kurban bagi yang mampu adalah sesuatu yang tidak dianjurkan dan bahkan makruh menurut Imam Syafi’i.

Semoga Sahabat dimudahkan untuk menunaikan ibadah kurban tahun ini. Karena kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tapi wujud nyata dari keikhlasan, ketaatan, dan kepedulian kita kepada sesama.

Referensi:

  • Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab
  • Imam Al-Kasani, Bada’i Al-Sana’i (Mazhab Hanafi)
  • Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah
  • Abu Malik Kamal, Shahih Fiqih Sunnah
  • Imam Syafi’i, Al-Um
  • HR. Bukhari, HR. Ahmad, HR. Muslim
Bagikan Artikel Ini di :
Picture of Irvan Nahrowi

Irvan Nahrowi

Irvan Nahrowi is the founder of Nusalamify.com, a platform that aims to integrate Islamic values into the digital realm.
[wpml_language_switcher]